Mengacu kepada keterangan dari http://www.gamamulti.com/our-business/gama-book-store.html, PT Gama Book Store (GBS) didirikan sebagai wujud perhatian dan kepedulian UGM terhadap kebutuhan fasilitas penunjang pendidikan bagi civitas akademika. Pembangunan Gama Book Store dimulai pada sekitar akhir 2006. Terlepas dari tujuan dan pembiayaannya, sampai dengan bulan April 2013 bangunan tersebut belum berfungsi meskipun secara fisik bangunan sudah selesai beberapa tahun sebelumnya. Sebagai informasi pelengkap, bangunan Gedung Gama Book Store berada di sisi timur Jalan Kaliurang km 4, tepatnya sebelah utara kantor Bank BNI Cabang UGM. Foto bangunan tersebut bisa dilihat di http://anginbiru.wordpress.com/2011/03/07/gama-book-store-ugm-jl-kaliurang/

Informasi yang dapat diperoleh mengenai belum beroperasinya fasilitas tersebut terkait dengan dua hal. Pertama adalah adanya persoalan hukum antara pihak kampus dengan investor yang berlarut-larut. Dari laman http://ugm.ac.id/ugm/id/news/6584-ugm.won.appeal.against.pt.neocelindo dapat dilihat bahwa UGM memenangkan kasus gugatan dari investor PT Neocelindo yang menuntut UGM membayar kerugian sebesar 94,7 miliar rupiah. Persoalan kedua, dan ini juga masih terkait yang pertama, bangunan Gama Book Store tidak bisa mendapat IMB dari pemerintah daerah setempat karena tidak memenuhi persyaratan adminstratif dan teknis, yang di antaranya adalah terkait dengan jarak bangunan dari Jalan Kaliurang. Pernah ada informasi (yang harus dicek kebenarannya lebih lanjut), menyebutkan bahwa proses pengurusan IMB menjadi bagian dari tanggung jawab investor, sementara investor mengatakan bahwa tanggung jawab pengurusan IMB juga menjadi tanggung jawab UGM dan perjanjian pembangunan disepakati untuk dimulai meskipun IMB belum diterbitkan.

Pertanyaanya yang bisa diajukan, mengapa proses pembangunan bisa dimulai (entah pihak mana yang memberikan ijin memulai) jika IMB belum diperoleh? Atau setidaknya walaupun IMB belum diterbitkan namun sudah ada bukti yang bisa dijadian pegangan secara sah bahwa rencana pembangunan gedung tersebut tiak melanggar peraturan sehingga tidak ada kendala dalam proses perijinannya? Mengapa tim perencana tidak berkonsultasi ke pihak pemberi IMB dalam hal ini adalah pemerintah daerah Sleman dan DIY?

Jika proses perencanaan dilaksanakan dengan baik, artinya tim perencana mempertimbangkan peraturan untuk mendapatkan IMB, dan akan lebih baik jika berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang menerbitkan IMB, maka ada dua kemunginan yang saat ini bisa terjadi. Kemungkinan pertama, tidak akan ada bangunan Gama Book Store karena tidak jadi dibangun, lalu kemungkinan kedua adalah saat ini (April 2013) bangunan Gama Book Store sudah bisa berfungsi.

Secara nyata telah terjadi kerugian dari semua pihak, dalam hal ini adalah investor dan UGM karena bangunan yang secara fisik sudah berdiri namun tidak bisa memberikan kemanfaatan. UGM merugi karean tidak bisa memanfaatkan asetnya, sementara investor merugi karena sudah mengeluarkan biaya untuk pembangunan gedung. Karena analisis yang dilakukan tidak dititikberatkan pada persoalan hukum, siapa pihak yang lebih bersalah tidak dibicarakan dalam tulisan ini. Sebagai akhir dari catatan kecil ini, dapat disimpulkan telah terjadi kegagalan perencanaan karena tidak menghasilkan produk perencanaan yang sesuai dengan peraturan untuk mendapatkan IMB. Pelajaran yang bisa diambil dari permoasalah Gedung Gama Book Store menurut penulis antara lain;

  1. Dalam proses perencanaan, tidak hanya aspek teknis saja yang diutamakan, namun aspek-aspek non teknis juga harus diperhatikan karena bisa jadi aspek non teknis juga menentukan keberhasilan pembangunan.
  2. Membangunan komunikasi yang efektif antara berbagai pihak dalam proses perencanaan adalah ketrampilan dasar yang harus dipunyai oleh semua orang yang terlibat dalam proses perencanaan.
  3. Pengambilan keputusan yang didasarkan pada asumsi yang tidak valid bisa menimbulkan kekeliruan dan kerugian yang fatal.

Semoga catatan kecil ini bisa mengingatkan penulis untuk mengingat pelajaran yang diambil dari kasus ini.

Salam,

Yogyakarta, 7 April 2013